Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Jum'at 27/06/2025

Iklan

terkini

Golden Visa, Trik Pemerintah Gaet Good Quality Travelers

Mas Fathur
25 Juli, 2024, Kamis, Juli 25, 2024 WIB
ini
Shin Tae Yong mendapatkan golden visa dari Presiden Jokowi. Foto: CNN Indonesia 


AMCONEWS - Sejumlah WNA mendapat golden visa dari Presiden Jokowi. Ternasuk di antaranya pelatih timnas Indonesia, Shin Tae Yong dan pendiri ChatGPT Samuel Altman. Pemberian golden visa tersebut dimaksud untuk mendapatkan good qualty travelers yang menguntungkan Indonesia.


"Kita akan luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest wealth state dan productive weatlh state," kata Presiden Jokowi, Kamis (25/7).


Menurutnya pemberian golden visa tersebut sudah melewati seleksi ketat. Hanya bagi sosok yang telah jelas kontribusinya bagi Indonesia.


Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan, ada 10 negara prioritas yang warganya bisa mendapatkan golden visa. 


"Saya realistis dari 10 besar negara yang ada invest datanya di BKPM karena kan kita selalu kerjasama dengan Menko Marves dan Kementerian Investasi, dasar negaranya adalah Singapura, Jepang, China, Korea,

Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Uni Emirat Arab," jelas Silmy.


Pemerintah, lanjut Silmy, menargetkan 1.000 WNA mendapatkan Golden Visa, sehingga ia gencar melakukan sosialisasi dan menargetkan sebesar Rp 2 triliun bisa masuk dari 300 pemegang golden visa.


"Harapan kita bisa memberikan dampak pada ekonomi, dari 300 yang sudah mendapatkan golden visa itu, investasi yang masuk Rp 2 triliun," jelasnya.


Penerapan Golden Visa akan dievaluasi setiap 3 bulan. 


Peraturan perundang-undangan mengenai golden visa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184 dijelaskan:


Golden Visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun. Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Golden Visa, Trik Pemerintah Gaet Good Quality Travelers

Terkini