
AMCONEWS - Polda Metro Jaya menangkap 66 tersangka terlibat judi online. Masing-masing punya peran, ada pembuat web, pemilik website, admin, customer service, dan pengelola rekening.
"Total yang sudah kita amankan untuk pembuat web itu ada 1 orang yang kita amankan, kemudian untuk pemilik web itu ada sekitar 7 orang dan sisanya itu bertugas sebagai admin maupun CS maupun pengelola rekening," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Pold Metro Jaya Kompol Bara Libra Sagita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, pengelola rekening adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan rekening kemudian mengurusi masalah yang muncul seperti diblokir, macet, dan sebagainya.
Kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, ke 66 orang tersangka ini mengelola sembilan website dan aplikasi judi online,
Wira menjelaskan para tersangka mengharuskan para pemain melakukan pendaftaran akun serta deposit uang yang ditransfer ke rekening maupun e-wallet serta pulsa.
"Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online di antaranya Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, Judi olahraga dan lainnya," lanjutnya.
Dari 66 tersangka ini, Wira merinci untuk Website Pokkawim dan King1111 dioperasikan oleh masing-masing 1 orang. Sementara untuk website 200bett dikendalikan oleh 2 orang.
"Aplikasi Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino dan Joker King: 23 orang (16 Laki-laki dan 7 Perempuan). Cluster Kos Anarta pengoperasian website pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan telagascatter: 17 orang (7 Laki-laki dan 10 Perempuan)," jelasnya.
Sedangkan untuk website Sohib88 dikelola oleh 3 orang dengan 2 laki-laki dan 1 perempuan. Kemudian website Pasar300, Air500, LBF500 dan Hitam69 dioperasikan 5 orang dan Website Harta788 3 orang perempuan serta website Cuaca77 11 orang yakni 9 laki-laki dan 2 perempuan.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," jelasnya.