Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

KPK Terbitkan Edaran LHKPN Para Calon Kepala Daerah

Mas Fathur
02 Agustus, 2024, Jumat, Agustus 02, 2024 WIB


AMCONEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan surat edaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para calon kepala daerah. Berlaku bagi para calon gubernur, bupati, walikota dan para calon wakilnya.

"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

 

Pahala menjelaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal itu untuk memastikan setiap bakal calon kepala daerah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.

 

Menurutnya, SE tersebut KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN. Pertama, bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran. 

 

"Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus," ucap Pahala.

 

Kedua, bakal calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka harus menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian membuat laporan LHKPN. 


Ketiga, Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. 

 

"Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN," ucap Pahala.

 

KPK akan memverifikasi administratif kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon.

 

Bakal cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU waktu pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus 2024.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Terbitkan Edaran LHKPN Para Calon Kepala Daerah

Terkini