
"Tentunya ini juga berlaku untuk setiap kabupaten dan kota yang harus mematuhi aturan spesifik yang ada di wilayah masing-masing,” kata Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris dalam sosialisasi penyusunan visi misi calon kepala daerah, yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (2/8/2024).
Sosialisasi tersebut mencakup pemaparan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Lanjut Fahmi, visi-misi hingga program kerja calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 harus terintegrasi RPJPD.
"Memastikan pembangunan daerah tak berubah ketika kepala daerah berganti," ucapnya membeberkan alasannya.
Penyampaian visi misi ini menjadi salah satu syarat wajib yang dibawa ketika mendaftar ke KPU. Ditambah bukti pengusungan parpol atau pemenuhan syarat independen, data diri paslon, hingga kepatutan harta kekayaan.
Pendaftaran bakal calon dari partai politik direncanakan akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Fahmi Idris juga menegaskan pentingnya pemenuhan syarat umur untuk bakal calon sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan[]