Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

MK Hapus Presidential Threshold, Ini tanggapan mantan Presiden Jokowi: Itu Segera Ditindaklanjuti

Rizki
04 Januari, 2025, Sabtu, Januari 04, 2025 WIB
diambil di kediamannya Solo. (Jokowi mantan Presiden-7)


AMCONEWS - Solo, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presidential threshold 20 persen. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan MK adalah final mengikat, karena itu harus segera ditindaklanjuti pembuat UU. Mulanya eks Gubernur Jakarta itu menilai akan banyak calon alternatif dengan putusan tersebut. "Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden)," kata Jokowi dikutip Amconews, Jumat (3/1/2025).

Jokowi mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.

"Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR," pungkas Jokowi.

Dilansir dari Anconews, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, Kamis (2/1) kemarin.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK Hapus Presidential Threshold, Ini tanggapan mantan Presiden Jokowi: Itu Segera Ditindaklanjuti

Terkini