
AMCONEWS- Mutasi dan promosi pegawai eselon 2 dan 3 di lingkungan Kejaksaan RI pada periode Agustus 2024 dinilai sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pasalnya, mutasi dan promosi terhadap beberapa jaksa dilakukan berkali-kali hanya dalam hitungan bulan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, kinerja jaksa yang sekaligus aparatur sipil negara (ASN) itu bisa diukur setidaknya telah bekerja selama setahun. Jika kurang dari itu, maka akan susah menilainya, apalagi hanya dalam hitungan 2 atau 3 bulan.
Walau demikian, itu fakta yang terjadi di lingkungan Kejaksaan RI. "Sebenarnya itu masuk kategori perilaku korupsi, koruptif perilakunya itu," tegas Trubus saat dihubungi beberapa waktu lalu di Jakarta, Rabu (21/8).
Sebagai informasi, beberapa nama yang mendapat mutasi dan promosi pada SK Agustus 2024 di lingkungan Kejaksaan RI yakni Yuni Daru Winarsih dan Yuliana Sagala. Untuk Yuliana Sagala, misalnya, dari akun resmi Instagramnya bisa dilihat promosinya dari Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Jarak pelantikannya dari Asbin menjadi Koordinator pada Jamintel hanya sekitar 6 bulan. Yuliana mendapat SK pelantikan Koordinator pada Mei 2024.
Kemudian, berjarak sekitar 3 bulan, Yuliana dalam SK yang terbit pada Agustus 2024 dipromosikan lagi menjadi Wakil Kepala Kejati Banten. Begitu pula dengan Yuni Daru Winarsih yang baru dilantik menjadi Wakajati Banten pada Juni lalu, berjarak 2 bulan atau pada SK Agustus 2024, ia dipromosikan menjadi Kepala Kejati Sumatra Barat.
Terkait fakta itu, kata Trubus, pihaknya menduga mutasi berupa promosi terjadi berkali-kali dalam hitungan bulan tersebut ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab, dalam tahap penilaian saja, misalnya, tidak akan masuk.
"Ya ada, dugaan KKN. Harusnya ada transparansi, karena kalau promosi diukur dari kinerja dan dinilai dari tim penilai juga di dalamnya, ada inspektoratlah kalau di kementerian itu," tutur Trubus.
Karena itu, kata Trubus, pihaknya mempertanyakan sistem meritokrasi di tubuh Kejaksaan terkait mutasi berupa promosi sejumlah pejabat eselon 2 dan 3. Mutasi berupa promosi pejabat jaksa sekaligus ASN diketahui diterbitkan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) atas nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 9 Agustus 2024.
Sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, ada sejumlah jaksa yang promosi hanya dalam hitungan bulan setelah sebelumnya mendapatkan promosi. Bahkan jarak promosi sebelumnya, ada yang hanya 2 bulan dan 3 bulan.
"Meritokrasi itu dasarnya profesionalisme, integritas, prestasi kinerja. Kalau orang cuma 2 bulan dipromosikan (lagi), terus kinerjanya dari mana? Kan enggak mungkin," tegas Trubus.
Mutasi berupa promosi sejumlah jaksa hingga berkali-kali itu, kata Trubus, bisa jadi karena ada unsur like and dislike. Sebab, jika merujuk aturan yang ada, hal itu tidak bisa dilakukan.
Selain profesionalisme, integritas dan prestasi kinerja, menurut Trubus, ASN bisa diukur kinerjanya berdasarkan performance-nya. Baik dari sisi tingkat kedisiplinan, kerja sama kolegial maupun kecepatan dalam menyelesaikan masalah.
Sebelumnya, terbit SK mutasi dan promosi pada Agustus 2024 ini di lingkungan Kejaksaan RI. Dari orang-orang tersebut ada nama Yuni Daru Winarsih dan Yuliana Sagala. Untuk Yuliana Sagala, misalnya, dari akun resmi Instagramnya bisa dilihat promosinya dari Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Jarak pelantikannya dari Asbin menjadi Koordinator pada Jamintel hanya sekitar 6 bulan. Yuliana mendapat SK pelantikan Koordinator pada Mei 2024.
Kemudian, berjarak sekitar 3 bulan, Yuliana dalam SK yang terbit pada Agustus 2024 dipromosikan lagi menjadi Wakil Kepala Kejati Banten. Begitu pula dengan Yuni Daru Winarsih yang baru dilantik menjadi Wakajati Banten pada Juni lalu, berjarak 2 bulan atau pada SK Agustus 2024, ia dipromosikan menjadi Kepala Kejati Sumatra Barat.
Kemudian Setiawan Budi Cahyono yang baru 3 bulan lalu menjadi Wakil Kepala Kejati Bengkulu pada Mei 2024 lalu, kini menjadi Wakajati Jawa Timur. Selanjutnya Yudi Triadi yang pada Juni 2024 lalu menjadi Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulawesi Tengah, kini pada Agustus berdasarkan SK, dipromosikan menjadi Wakajati Kalimantan Selatan.
Begitu juga Basuki Sukardjono yang pada Mei 2024 lalu menjadi Wakajati Jawa Timur, langsung dipromosikan menjadi Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Danang Suryo Wibowo yang baru menjabat Wakajati Kalimantan Selatan, dipromosikan menjadi Wakajati DKI Jakarta, Zullikar Tanjung baru menjabat Koordinator pada Jamintel Kejagung pada Mei 2024, dipromosikan menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah pada Agustus 2024, I Dewa Gede Wirajana yang baru menjabat Wakajati Jawa Barat pada Mei 2024 lalu, dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Selanjutnya nama-nama jaksa yang baru 2 hingga 3 bulan dipromosikan, pada Agustus 2024 telah dipromosikan kembali, seperti nama Riyono, Hari Wibowo, Dwi Antoro yang baru menjabat Koordinator pada Jamintel Kejagung, dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Ketika dihubungi lewat perpesanan aplikasi Whatsapp hal tersebut, Jambin Bambang Sugeng Rukmono tidak menanggapi sama sekali hingga berita ini diturunkan. Khususnya nama-nama jaksa yang hanya hitungan bulan bisa mendapatkan promosi 2 kali.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, mekanisme mutase dan promosi berdasarkan prinsip profesional, dedikasi, loyalitas dan integritas (PDLI). Dan, semuanya diputuskan melalu rapat pimpinan di Kejaksaan RI.
“Tentu setiap proses mutasi dan promosi bagi setiap pegawai merupakan bagian dari kebutuhan organisasi. Terima kasih,” kata Harli saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/8/2024). []