Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

MN KAHMI: Semua Lembaga Wajib Tunduk dan Melaksanakan Putusan MK

23 Agustus, 2024, Jumat, Agustus 23, 2024 WIB



AMCONEWS- Majelis Nasional Korps Alumni HMI melalui (MN KAHMI) Koordinator Bidang Hukum dan Konstitusi turut buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.



Presidium MN KAHMI Koordinator Bidang Hukum dan Konstitusi, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII 2024 adalah putusan dalam perkara pengujian UU terhadap UUD yang menjadi kewenangan MK.



Dalam putusan MK Nomor 60 PUU-XXII 2024 menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) institusional bersyarat dan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.


Pada pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan prosentase perolehan suara sah sesuai dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Dengan demikian, putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 membatalkan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berupa perolehan 204 kursi DPRD atau 254 suara sah.


"MK menentukan persyaratan baru yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 yaitu prosentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT," kata Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (23/8/2024).


Menurut politisi NasDem ini, persyaratan ini dibuat dengan argumentasi mencerminkan keadilan antara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD serta dengan syarat calon perseorangan.


Sementara untuk putusan MK Nomor 70 PUU-XXII 2024 menegaskan batasan usia minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati walikota, dan wakil bupati wakil walikota menggunakan batas sejak penetapan calon, bukan ukuran lama termasuk waktu pelantikan.


Menurutnya, putusan ini dilandasi argumentasi penafsiran sistematis, historis, dan perbandingan yang berujung kepada kesimpulan bahwa ketentuan persyaratan usia yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tdak dapat dimaknai lam selain dengan ukuran "sejak ditetapkan sebagai calon”.


"Pemaknaan ini dinyatakan oleh MK mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan masyarakat. Jika penyelenggara Pemilu tidak mengikuti perimbangan putusan MK tersebut, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berpotensi dinyatakan tidak sah oleh MK,"ujarnya. 


Dengan demikian, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan sendirinya mengesampingkan Putusan MA No 23 P HUM 2024 yang menentukan batas usia minimal berdasarkan waktu pelantikan. Dari sisi waktu, putusan MK adalah hukum baru yang mengesampingkan hukum lama.


Disisi lain, dari sisi relasi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada, sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Oleh karena itu putusan MK memiliki hierarki yang lebih tinggi mengesampingkan putusan MA yang menguji peraturan yang lebih rendah. 


"Putusan MK adalah tafsir final terhadap UUD 1945 Dengan demikian substansi Putusan Nomor 60/PUU-XXII2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024 adalah tafsir final mengenai ketentuan persyaratan dukungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan ketentuan tentang batas usia minimal calon kepala daerah yang sesuai dengan UUD 1945," katanya.


Politisi dari Kalimantan Selatan ini menegaskan bahwa putusan inilah yang berlaku sebagai hukum yang valid dan harus diikuti oleh semua lembaga dan warga negara. DPR dan sebagai pembentuk UU juga harus mengikuti putusan MK.


"Pada saat membentuk UU, DPR dan Presiden memang juga menafsirkan UUD 1945. Namun ketika telah ada penafsiran final berdasarkan putusan MK, maka putusan MK inilah yang harus diikuti. Hanya dengan demikian UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan. Sebaliknya, tdak mengikuti putusan MK adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi,"pungkasnya.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MN KAHMI: Semua Lembaga Wajib Tunduk dan Melaksanakan Putusan MK

Terkini