Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

MK Tolak Gugatan Usia Cagub, Kaesang Terganjal

Mas Fathur
20 Agustus, 2024, Selasa, Agustus 20, 2024 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/ net


AMCONEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batasan usia minimum 30 tahun untuk maju pemilihan gubernur dalam Undang-undang Pilkada.


"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," Pasal 7 ayat 2 huruf e yang digugat itu.


Adapun putusan Hakim MK itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024).


MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan legislatif yang disebut ada perbedaan perlakuan. MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. 


MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.


"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.


Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Pasal itu sudah jelas dan terang benderang.


"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," lanjut Saldi.


Dengan ketetapan ini, maka Kaesang terganjal maju Pilgub Jawa Tengah. Santer diberitakan ia akan berpasangan dengan Ahmad Luthfi, mantan Kapolda Jateng. Anak bungsu Jokowi tersebut lahir pada 25 Desember 1994. Sedangkan batas akhir pendaftaran akhir Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon adalah Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024. Kaesang belum genap 30 tahun di tanggal itu. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK Tolak Gugatan Usia Cagub, Kaesang Terganjal

Terkini