
AMCONEWS - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan UU Pilkada. Hal itu dianggap sebagai kemenangan bagi demokrasi.
"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU," kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim, Selasa (20/8/2024).
Chico mengatakan DPP PDIP akan segera menggelar rapat untuk menyikapi putusan MK tersebut.
"Dua putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai, tentunya DPP akan menggelar rapat, dan kita tunggu saja putusannya, khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya Pilkada Jakarta," sambungnya.
Seirama dengan Nico, Politisi PDIP Masinton Pasaribu juga menyambut baik putusan MK ini. Mantan caleg yang tak lolos dalam pemilu 2024 itu menyebut putusan MK ini menyelamatkan suara rakyat.
"Menarik ini putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah Indonesia. Pastinya PDI Perjuangan akan mencalonkan Cagub-Cawagub di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi lainnya," ujarnya. []