Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

KSBSI Gugat UU Tapera: Bertentangan Dengan UUD 46

Mas Fathur
06 Agustus, 2024, Selasa, Agustus 06, 2024 WIB


AMCONEWS - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera ) karena dinilai melanggar hak Pemohon. Dari kewajiban yang seharusnya menjadi beban negara/pemerintah menjadi kewajiban rakyat. 


"Bahwa UU Tapera ini melanggar hak Pemohon karena mewajibkan beban biaya bagi warga negara fakir miskin dari yang seharusnya menjadi beban negara/pemerintah sebagaimana termuat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata kuasa hukum pemohon, Haris Manalu, dalam Sidang Majelis Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Selasa (6/8/2024).


Pada Sidang Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 tersebut Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.


Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.


Menyikapi tuntutan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyarankan pemohon melampirkan petitum alternatif agar UU Tapera tidak mengikat dan ini seharusnya diajukan secara formil. Namun jika Pemohon merasa yakin, maka diharapkan beri alasan yang belum selesai dalam prosesnya.


“Dipresentasikan bahwa pasal ini krusial dan menjiwai pasal-pasal lainnya dalam UU ini, sehingga jika dikabulkan secara keseluruhan UU a quo menjadi tidak punya kekuatan hukum. MK juga pernah punya pendirian demikian, namun harus dikuatkan argumentasinya pada bagian positanya,” saran Ketua MK Suhartoyo.


Suhartoyo menyatakan para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 19 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Kemudian akan dijadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon.


KSBSI dalam kesempatan ini diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Haris Manalu selaku kuasa hukum. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KSBSI Gugat UU Tapera: Bertentangan Dengan UUD 46

Terkini