
![]() |
Ilustrasi Rapat Baleg DPR/ net |
AMCONEWS - Rapat dadakan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan tidak setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat usia minimum bakal calon kepala daerah. DPR menyetujui tafsir hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan usia 30 tahun adalah saat pelantikan, bukan penetapan calon gubernur-wakil gubernur.
"Keputusan MK menolak, sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Panja Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).
Senada, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan putusan MA yang mengikat.
"idak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Habiburokhman.
Dengan demikian, jika pelaksanaan Pemilu kepala daerah memakai tafsiran MA, usulan pemerintah dan DPR, serta mengesampingkan putusan MK sehari sebelumnya, maka Kaesang akan bisa maju di Pilgub Jawa Tengah. []