Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

Aktivis Pemilu: Baleg Membegal Putusan MK, Pilkada 2024 Inkonstitusional

Mas Fathur
21 Agustus, 2024, Rabu, Agustus 21, 2024 WIB


AMCONEWS - Pegiat Pemilu, Titi Anggraini, menyatakan telah terjadi pembegalan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan aturan treshold (ambang batas) kursi parlemen untuk mengusung calon kepala daerah. 


"Dalam Rapat pembahasan RUU Pilkada, Baleg ketok palu bahwa syarat ambang batas persentase perolehan suara sah hanya diberlakukan bagi persyaratan untuk mendaftarkan calon dari partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Padahal, tidak demikian bunyi Putusan MK. Karenanya, jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024," kata Titi Anggraini dalam akun twitter (x) pribadinya, Rabu (21/8/2024) siang.


Dewan Pembina PERLUDEM itu juga mengatakan, putusaan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA. 


"Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar. Sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," lanjutnya.


Titi menegaskan, "Putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes. Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut maka pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan. 


MK adalah penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah, DPR, dan semua elemen bangsa harus menghormati dan tunduk pada Putusan MK. Jangan hanya mau tunduk pada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres."



Sebagaimana diketahui, putusan MK soal ambang batas kursi untuk bisa mengusung calon gubernur, pada provinsi dengan jumlah penduduk 6juta-12 juta jiwa, mensyaratkan parti politik atau gabungan partai politik dengan 7,5 persen suara sah. 


Sedangkan putusan Baleg hari ini, parpol yang punya kursi di DPRD harus minimal 20 persen jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi suara sah pemilu DPRD. Dan syarat 7,5 persen diberlakukan bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Pemilu: Baleg Membegal Putusan MK, Pilkada 2024 Inkonstitusional

Terkini