Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

Bantah Hendak Anulir, Yandri Susanto: Putusan MK Bisa Langsung Berlaku

Mas Fathur
21 Agustus, 2024, Rabu, Agustus 21, 2024 WIB


AMCONEWS - DPR bereaksi cepat atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 soal syarat pengusungan calon gubernur. Rapat oleh Badan Legislasi (Baleg) itu dimulai pada jam 10.00 WIB, Rabu (21/8/2024).


Anggota Baleg DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto, membantah bahwa rapat yang terkesan buru-buru itu adalah untuk menganulir putusan MK.


"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri kepada wartawan.


Ia menyatakan DPR menghormati putusan MK itu. Rapat adalah untuk sinkronisasi.


"Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg, akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja. Tapi intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," lanjutnya.


Waketum PAN itu juga menilai putusan MK bisa langsung berlaku secara hukum, tapi DPR dinilai perlu mendalami putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.


"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27 (Agustus). DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," jelasnya. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bantah Hendak Anulir, Yandri Susanto: Putusan MK Bisa Langsung Berlaku

Terkini