
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Pungli ditarik dari para tahanan di sejumlah Rutan KPK. Mulai dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur; Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Rutan KPK C1; dan Rutan KPK cabang Merah Putih. Besaran 'setoran' para tahanan itu beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta Rupiah.
Sejumlah nama penyetor pungli tersebut di antaranya: Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000," papar JPU.[]