
PP tersebut adalah turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting yang disoroti YLKI dalam PP tersebut adalah aturan pengendalian tembakau.
Tulus menilai ada kemajuan dalam usaha pengendalian konsumsi tembakau, seperti laranhan iklan rokok di media digital, larangan penjualan rokok eceran (ketengan), larangan menjual rokok dalam area 200 meter dari sekolah, dan aturan rokok elektronik. Ada penambahan aturan dalam PP tersebut.
"Jadi 50 persen, semula 40 persen. Meningkat 10 persen," katanya saat dihubungi, Senin, (29/7/2024).
Pengurus Komisi Pengendalian Tembakau ini ingin agar Menkes segera menerbitkan Peraturan Menteri. "Jangan sampai menunggu terlalu lama," ucapnya
Meski begitu, menurutnya aturan di PP soal pengendalian konsumsi tembakau ini masih belum setara dengan standar Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC. Namun secara keseluruhan bisa menjadi instrumen untuk pengendalian konsumsi tembakau. Selain itu, implementasinya memerlukan pengawasan ketat.
Tulus juga mengimbau agar para petani tembakau dan pelaku usaha untuk tidak khawatir dengan terbitnya PP pengendalian tembakau ini. Sebab, katanya, tidak ada larangan menanam tembakau ataupun larangan untuk beriklan produk tembakau.
"Penolakan itu terlalu didramatisir. (Aturan pengendalian tembakau) ini masih sangat longgarlah," ucap Tulus.
Sumber: Tempo