
AMCONEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) 2,5 persen. Semula hal itu merupakan usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.
Menurut Dirjen Bea Cukai usulan tersebut diterima sebagai rekomendasi. Pemberlakuannya harus menunggu keputusan pemerintahan berikutnya.
"Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, Selasa (10/9/2024).
Meski begitu, lanjutnya, banyak aspek yang jadi pertimbangan dalam menentukan tarif MBDK.
Sebelumnya, BAKN DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen pada 2025 dan naik bertahap sampai 20 persen.
Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya beralasan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
Selain itu tentu saja untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).
"Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu Sanjaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sinyal bahwa pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. Rencana tersebut akan diajukan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
"Cukai rokok tetap berjalan, dan cukai minuman berpemanis akan diterapkan sesuai tujuan Kementerian Kesehatan untuk menekan prevalensi diabetes, bahkan di kalangan anak-anak," ujar Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI akhir bulan lalu. []