
AMCONEWS - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan ada 51 pengaduan terkait unjukrasa penolakan RUU Pilkada sehari sebelumnya. YLBHI juga mencatat ada 39 demonstran yang masih ditahan polisi.
"Dari total pengaduan yang diterima call center Tim Advokasi Untuk Demokrasi, sampai dengan jam 11.00 WIB ini itu sudah mencapai 51 pengaduan. Di Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren, kami menemukan 39 orang yang dilakukan penangkapan dan juga pemeriksaan," kata Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, lanjut Arif, ada laporan dari jaringan dan lembaga pemerintah seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyebut 105 orang termasuk di antaranya anak, diproses di Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren.
Namun data ini belum terkonfirmasi dari pihak kepolisian dan belum ada penjelasan.
"Terdapat sejumlah 105 orang dengan rincian 27 dewasa dan 78 anak itu, diproses di kepolisian Resor Jakbar dan ada 3 orang masih berusia anak di Polsek Tanjung Duren," jelas Arif.
YLBHI juga menemukan indikasi pelanggaran hak warga negara oleh polisi terhadap orang-orang yang ditangkap dan diperiksa. Polisi melakukan tindakan berlebihan, represif dan tidak humanis.
"Kita dapatkan berdasarkan advokasi yang kami lakukan di Polda Metro Jaya semalam saat memberikan bantuan hukum ke massa aksi, baik pelajar maupun mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi di DPR," paparnya.
Sebagaimana diketahui, demonstrasi diikuti secara serentak oleh berbagai kalangan yang menolak rencana pengesahan RUU Pilkada yang dinilai menguntungkan keluarga Jokowi. Yaitu pada poin yang mengatur usia calon kepala daerah, dan juga ambang batas parlemen bagi parpol peserta Pilkada 2024. []