
![]() |
Ahmad Doli Kurnia (foto: golkarpedia) |
"Buat saya untuk kesekian kalinya putusan Mahkamah Konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya. Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakan baru. Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding," kata Ahmad Doli saat ditemui wartawan di JCC Senayan Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Doli mengatakan langsung berkoordinasi dengan Ketua KPU Muhammad Afifuddin.
"Nah tadi saya udah langsung koordinasi dengan Ketua KPU. Ketua KPU juga ada acara di sebelah langsung pulang ke kantor. Kumpul dengan kawan-kawannya sesama komisioner dan saya lagi nunggu putusan lengkapnya," ujarnya.
Menu keputusan MK itu akan membuyarkan peta politik yang telah disusun bersama antar parpol koalisi.
"Nah kalau yang kita lihat sekarang di berita ini, inikan ada perubahan yang sangat mendasar, jadi dan hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri. Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT," jelasnya.
Namun begitu, ungkapnya, waktu yang mepet akan menjadi persoalan tersendiri.
"Akan merubah konstelasi politik, tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh soal calon kepala daerah boleh diusung meskipun partai politik tak memiliki kursi. MK menetapkan syarat 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen kursi DPRD Provinsi untuk beberapa tingkat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu provinsi. []