
AMCONEWS - Dalam audiensi Koalisi Masyarakat Sipil dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (23/8/2024) didapst sejumlah poin kesepakatan.
Berdasar info Pegiat Pemilu, Titi Anggraini dalam akun twitter pribadinya, sebagai berikut:
Pernyataan KPU pada saat audiensi yang diwakili Ketua KPU M. Afifuddin, Anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat, beserta jajaran:
1. Putusan MK akan diikuti seluruhnya baik pertimbangan hukum maupun amar Putusan untuk baik Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun No.70/PUU-XXII/2024.
2. KPU akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman pendaftaran Paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan mempedomani baik Putusan MK 60 maupun 70/2024 secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar Putusan MK dimaksud.
3. Syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU (22 September 2024) sesuai pertimbangan hukum Putusan MK 70/2024.
4. Ambang batas pencalonan pilkada adalah sesuai amar Putusan MK No.60/2024
Namun begitu, Senator Jimly Asshiddiqie mengatakan, bisa saja Kaesang tetap lolos pendaftaran maju Pilgub Jawa Tengah, jika Peraturan KPU belum terbit hingga tanggal pendaftaran, 27 Agustus 2024.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU nya telat," kata Jimly dalam akun pribadinya. []