Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

KPU: Jika Hanya Ada Satu Paslon, Pendaftaran Cagub -Cawagub Diperpanjang

Mas Fathur
27 Agustus, 2024, Selasa, Agustus 27, 2024 WIB

Ketua KPU, Idham Holik 

AMCONEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi sekiranya akan muncul paslon tambahan untuk ikut pemilihan.


"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi, akan diperpanjang, dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," kata Idham Holik, Selasa (27/8/2024).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU tersebut menyatakan, perpanjangan waktu adalah tiga hari. Pertimbangan itu diambil lantaran melihat kondisi di Jakarta, dimana hingga hari ini baru satu pasangan calon yang definitif, yaitu Ridwan Kamil - Suswono. Dikabarkan pasangan ini akan mendaftar 28 Agustus.


Sebagaimana diketahui, batas akhir masa pendaftaran bacagub dan bacawagub, yakni 29 Agustus pukul 23.59 WIB. Jika sampai pada waktu tersebut baru satu paslon yang mendaftar, maka penambahan waktu akan diberlakukan.


"Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," lanjutnya.

 

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU: Jika Hanya Ada Satu Paslon, Pendaftaran Cagub -Cawagub Diperpanjang

Terkini