
"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), Jumat (2/8/2024).
Mellaz mengungkapkan, pembatasan akun sosial media tersebut juga sempat diterapkan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," ungkapnya.
Debat Pilkada Serentak 2024, lanjutnya, akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.
Dia mengakui terdapat sejumlah kendala dalam debat pilkada periode sebelumnya, seperti infrastruktur yang kurang mendukung dan kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.
Sementara Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," kata Idham. []