
AMCONEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kaesang Pangarep untuk klarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi untuk berpergian ke Amerika Serikat.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Saat ditanya mengapa Kaesang yang harus datang ke KPK, Alex menjelaskan prosedurnya memang seperti itu.
“Iya lah (Kaesang yang datang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada informasi dari masyarakat, biasanya KPK mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan.
Ia juga menjelaskan, sebelum KPK mengundang, biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah mendeklarasikan atau menjelaskan berita yang ramai di masyarakat.
“Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” paparnya lagi.
Anak ketiga Presiden Jokowi itu dipersilakan mendeklarasikan penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil untuk klarifikasi. Kaesang juga diharapkan membawa bukti jika memang hal tersebut tidak berkaitan dengan jabatan keluarganya.
“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya'. Jadi clear, dong," kata Alex.
“Jadi tidak sekedar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan," imbuhnya. []