
Menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Namun tidak dirinci apa saja yang akan ditanyakan pada saksi tersebut.
"Hari ini Selasa (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka NHD (Mahkamah Agung). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ES, Swasta," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Nurhadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, yaitu perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah ditempatkan di Lapas Sukamiskin Bandung. []