
AMCONEWS- Seorang anggota KPU DKI Jakarta diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024, di Dapil 10 Jakarta.
Hal ini disampaikan Saiful, kuasa hukum salah satu masyarakat yang melaporkan anggota KPU DKI Jakarta yang diduga menerima gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberap waktu lalu.
Menyikapi hal ini Direktur Haidar Alwi Institut (HAI) Samdri Rumanama meminta agar KPK harus bergerak cepat soal aduan masyarakat tersebut.
"Saya mendesak KPK agar segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, sebagai wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi dan gratifikasi," ujarnya.
Ia mengatakan preseden buruk soal kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) karena lamban dalam merespon laporan masyarakat.
Ia mengatakan jelas jelas aduan masyarakat karena temuan mereka dilapangan bahwa komisoner KPU memanfaatkan kuasa jabatan untuk melakukan transaksi politik adalah bentuk kejahatan.
Ia juga heran kok KPK lamban dalam bergerak padahal dalam laporan dan aduan masyarakat oknum tersebut sudah jelas identitasnya.
"Kok lama sih respon KPK padahal oknum anggota KPU DKI Jakarta itu sudah ada idintasnya kalau gak salah berinisial DW," papar dia
Sandri juga beraharap agar KPK bisa bergerak cepat menuntaskan persoalan ini agar menciptakan iklim demokrasi yang bersih.
"Saya Berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," harapnya. ia juga mengatakan akan menyurati KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan pihak penyelenggara pemilu terkait agar menonaktifkan sementara anggota KPU DKI Jakarta itu.[]