
AMCONEWS_Agar pengaturan baru dapat memperkuat substansi dan struktur hukum persaingan di Indonesia. Kehadiran organisasi advokat yang konsern terhadap hukum persaingan usaha dapat membawa dampak positif bagi akselerasi iklim persaingan usaha yang jauh lebih baik.
Nasib Revisi terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum menemui kejelasan pembahasan lanjutan antara DPR dan pemerintah. Padahal RUU sebelumnya sempat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun sejak 2020, RUU tersebut tak pernah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.
Ketua Umum Anti Monopoly and Competition Law Consultant Assosciation (AMCO), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungan dan dorongannya agar nasib RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat masuk dalam tahap pembahasan lanjutan. Maklum, RUU tersebut sempat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 dan sempat dibahas. Namun setelahnya meredup.
“AMCO mendukung upaya penguatan kelembagaan KPPU dengan meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan Revisi UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya saat melakukan pertemuan dengan pimpinan dan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU, Rabu (3/7/2024) malam.
Dalam pertemuan tersebut, para pengurus AMCO yang hadir antara lain, Sekjen AMCO Imam M.Nasef, Ketua Bidang Advokasi Gilang Dhielafararez yang juga Anggota Komisi III DPR. Serta sejumlah Pengurus lain yang merupakan para advokat yang konsen dalam hukum persaingan usaha.
Lebih lanjut Rifqi yang juga terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan, Revisi UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mesti segera diperbaharui mengikuti perkembangan zaman yang amat dinamis perubahannya.
Lagipula, RUU tersebut menjadi bagian dari keinginan AMCO memperkuat substansi dan struktur hukum persaingan di Indonesia. Di pihak lain, AMCO juga mendorong peningkatan anggaran KPPU agar lembaga tersebut dapat menjadi instansi negara yang setara dengan Anti Monopoly Commission di berbagai negara di dunia.
Sebagai organisasi advokat persaingan usaha di Indonesia, menurut Rifqi AMCO berkomitmen menghadirkan para advokat yang profesional dan berintegritas dalam menangani perkara-perkara persaingan usaha di Indonesia. Selain itu, lembaga yang dipimpinnya dan KPPU bersepakat menghadirkan edukasi publik tentang pentingnya penegakan hukum dan praktik usaha yang sehat di Indonesia.
“Ini adalah bagian dari menghadirkan keadilan hukum dan ekonomi di negara kita,” ujarnya.
![]() |
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa saat berbincang-bincang dengan pengurus AMCO pimpinan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kantor KPPU |
Sementara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa merespon positif dukungan dari AMCO. Dia mengapresiasi organisasi yang dipimpin Rifqi beserta jajarannya. Menurutnya, AMCO bakal menjadi mitra strategis yang menaruh perhatian besar terhadap sektor hukum persaingan usaha.
“Kami (KPPU) berharap kehadiran AMCO dalam dunia hukum persaingan usaha dapat membawa dampak positif bagi iklim persaingan usaha di Indonesia,” ujarnya saat didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando serta Anggota KPPU Hilman Pujana dan Mohammad Reza dalam pertemuan tersebut.
Pria biasa disapa Ifan itu melanjutkan kehadiran organisasi advokat yang konsen terhadap hukum persaingan usaha dapat membawa dampak positif bagi akselerasi iklim persaingan usaha yang jauh lebih baik. Dia berharap kehadiran AMCO serta organisasi lainnya seperti Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fair Competition Network (FCN), dapat kolaborasi bagi penguatan ekosistem persaingan usaha di Indonesia.
“Serta dapat menambah dukungan untuk mengakselerasi proses transformasi kelembagaan KPPU,” katanya.
Merespon Ifan, Rifqi dengan gerbong organisasinya bakal mendukung penuh proses transformasi kelembagaan KPPU. Bahkan bakal mendiseminasikan prinsip-prinsip persaingan usaha kepada stakeholdernya. Rifqi juga berkomitmen akan terus melakukan koordinasi aktif dengan KPPU untuk dapat memajukan pelaksanaan hukum persaingan di Indonesia.[]