
![]() |
Unjukrasa pengemudi ojek online dan kurir (foto: @romitsuT) |
Aksi digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Ribuan massa berkonvoi dari berbagai titik di Jakarta dengan sepeda motor masing-masing sambil meneriakkan yel-yel dan membunyikan klakson.
Menurut keterangan Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, para pengemudi menuntut kejelasan hukum dari pemerintah.
"Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang," kata Igun.
Karena status hukum yang seperti itulah, kata Igun, maka pihak aplikator sering bertindak semena-mena, seperti gampang men-suspend pengemudi, dan memberlakukan pemotongan yang terlalu besar pada ongkos yang seharusnya diterima para mitra driver ojol maupun kurir.
Para pengemudi berharap pemerintah dan penyedia aplikasi tanggap dengan tuntutan mereka.
"Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini," kata Igun kepada wartawan, Rabu (28/8).
Mengantisipasi demo tersebut polisi mengerahkan 1.784 personel dan merekayasa lalu lintas agar tetap lancar.