
![]() |
Anggota Bawaslu RI, Puadi memberikan keterangan kepada wartawan (foto: kompas.com) |
Sebagai tindak lanjut pembatalan rapat paripurna DPR kemarin, dan keputusan untuk menerima putusan 60 dan 70 MK, Bawaslu bersurat kepada KPU.
"Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2024).
Yang harus dituangkan dalam PKPI lanjut Puadi, termasuk tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Puadi menegaskan dua putusan tersebut harus dipatuhi KPU untuk memberikan kepastian hukum bagi partai-partai politik. Sebab yang harus diubah terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan aturan penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah.
Bawaslu akan mengawasi pembuatan PKPu, mengawasi semua tahapan Pilkada 2024 dan mengawal putusan MK dilaksanakan oleh KPU. []