
![]() |
Ilustrasi |
“Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintah yang efektif yakni pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berperspektif HAM. Masih banyak di daerah yang produk hukumnya belum berperspektif HAM,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Dhahana, produk hukum yang tidak berperspektif HAM menjadi sorotan yang dapat mengandung unsur diskriminatif.
"Bahkan produk hukum yang tidak berperspektif HAM dapat merugikan kelompok-kelompok tertentu. Seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Dhahana.
Oleh karena itu, Ditjen HAM Kemenkumham terus berkoordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk membahas persoalan produk hukum di daerah.
“Kami juga telah menyusun rekomendasi kepada sejumlah produk hukum yang memang dipandang belum berperspektif HAM. Karena, ini salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman terkait substansi HAM di para penyusun produk hukum,” paparnya. []