Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

Mafia Tanah Jateng Ditangkap, Tipu Petani dan Kredit Macet 34 M

Mas Fathur
29 Juli, 2024, Senin, Juli 29, 2024 WIB

Konferensi pers Polda Jateng. Foto: Angling Adhitya Purbaya, Detik Jateng

AMCONEWS - Komplotan mafia tanah di Semarang yang menipu petani dan melakukan kredit macet ke bank senilai Rp 25 miliar dibekuk polisi. Mereka merebut lahan milik belasan petani di Kota Salatiga. Kerugian petani disebut Rp 10 miliar.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengatakan para pelaku adalah DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Ketiganya berkomplot agar para petani itu mau memberikan sertifikat lahannya.


"Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan," ujar Artanto dalam jumpa pers Senin (29/7/2024).


Menurutnya, dalam aksinya AH berpura-pura sebagai anak pemilik pabrik rokok yang ingin membeli tanah milik para korban dengan luas 26.933 m2. Tersangka DI sebagai pemodal dan N berpura-pura sebagai notaris.


"Komplotan ini menyerahkan uang muka kepada para korban, dan korban diminta untuk menyerahkan sertifikatnya. Oleh para tersangka sertifikat itu di balik nama dan dijadikan agunan," jelas dia.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, para korban komplotan ini hanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp 10 juta.


"Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani," kata Dwi Subagio.


Lalu sertifikat tersebut dijadikan agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank pelat merah senilai Rp 25 miliar.


"Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar," sebut dia.


Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2021. Butuh 3 tahun penyelidikan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.


"Tersangka AH sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif," lanjut Dwi.


Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mafia Tanah Jateng Ditangkap, Tipu Petani dan Kredit Macet 34 M

Terkini