Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

KPK - LPSK Tandatangani MoU Perlindungan Saksi Korupsi

Mas Fathur
23 Juli, 2024, Selasa, Juli 23, 2024 WIB

Penandatanganan MoU KPK-LPSK. Foto: dok KPK

AMCONEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Perlindungan Saksi Korupsi. Penandatanganan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7). 


"Dengan adanya perlindungan saksi selain dapat memberikan rasa aman bagi saksi atas intimidasi dan ancaman yang timbul, juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mendukung proses penegakan hukum yang adil di KPK," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya.


Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin, mengatakan pihaknya telah mensurvei 637 instansi, kementerian, dan lembaga dengan total 554 ribu responden pada 2023 lalu.


"Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 554 ribu orang responden hanya 5 persen yang percaya bahwa melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapat perlindungan hukum. Ini perlu menjadi perhatian kita Bersama," kata Burhanudin.

Ketua LPSK Achmadi menyambut baik perjanjian kerjasama ini.


"Pentingnya sebuah kolaborasi, sinergi LPSK dan KPK dalam rangka penguatan, pelaporan, perlindungan, serta whistleblower sistem yang juga penting," jelas Achmadi.


Perlindungan kepada saksi dan korban, lanjutnya, bukan hanya sebatas memberikan rasa aman. Melainkan juga menumbuhkan kesadaran dan kemauan dalam mengungkap kasus korupsi secara menyeluruh.


Isi nota kesepahaman antara KPK dan LPSK:

  • Sinergisitas perlindungan saksi dan rumah aman;
  • Penerapan dan peningkatan kepatuhan LHKPN; 
  • Pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi;
  • Penguatan kelembagaan dalam rangka penguatan integritas dan pencegahan korupsi;
  • Pendidikan dan sosialisasi yang terkait dengan antikorupsi dan perlindungan saksi;
  • Penyediaan narasumber dan ahli;
  • Pertukaran informasi dan/atau data; dan
  • Kerja sama lainnya sesuai kesepakatan para pihak.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK - LPSK Tandatangani MoU Perlindungan Saksi Korupsi

Terkini