Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

Komisi II DPR RI Desak 4 Poin Terkait Tenaga Honorer. Ini Penjelasannya.

22 November, 2024, Jumat, November 22, 2024 WIB

Anggota Komisi II DPR RI 


AMCONEWS- Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer, PPPK hingga PNS sudah disahkan sejak Oktober tahun 2023 lalu.


Kini, para pegawai pemerintahan tersebut masih menunggu PP turunan UU ASN yang tak kunjung disahkan di mana awalnya akan dipercepat dan disahkan pada bulan April 2024, kemudian September 2024 dan ditargetkan rampung pada akhir Desember ini.


Saat ini perhatian sedang tertuju kepada pengangkatan PPPK yang dikhususkan untuk tenaga honorer di mana PP turunan UU ASN juga akan mengatur terkait hal tersebut.


Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan bahwa draft PP turunan UU ASN sudah ada dan sudah dibahas di mana pihaknya akan mengawal agar 4 poin terpenting khususnya dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tercantum dalam PP turunan UU ASN itu.


Empat poin yang dimaksud adalah pertama, tidak adanya pengurangan gaji bagi tenaga honorer baik yang sudah maupun belum diangkat.


Kedua, tidak ada PHK massal untuk seluruh tenaga honorer baik itu mereka yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun maupun di bawah 2 tahun.


Ketiga, tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan dan ikut seleksi diangkat seluruhnya hingga akhir Desember 2024.


Keempat, tenaga honorer lulusan SD dan SMP dapat diangkat menjadi PPPK.


Terkait masa kerja, tenaga honorer di bawah 2 tahun mengabdi tidak akan kehilangan pekerjaan dan masih memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK dalam penataannya hingga beberapa tahun mendatang seiring dengan adanya aktivitas pensiun yang terus berlangsung.


Mardani juga menyatakan bahwa tenaga honorer yang belum berhasil memenuhi lowongan formasi akan diangkat menjadi pppk paruh waktu.


PPPK paruh waktu ini menjadi solusi sementara agar seluruhnya ditampung terlebih dahulu menjadi PPPK yang nantinya akan ditata kembali seiring dengan adanya formasi dan kebijakan anggaran baru.


Ia juga meminta agar tenaga honorer tetap tenang dan meningkatkan kapasitas juga banyak belajar agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan posisi dan yang karir yang lebih baik.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi II DPR RI Desak 4 Poin Terkait Tenaga Honorer. Ini Penjelasannya.

Terkini