
AMCONEWS - Gerakan coblos tiga pasangan calon dalam Pilgub Jakarta dinilai sebagai bentuk protes dan kekecewaan pada pelaksanaan Pemilu. Hal ini berbeda dengan golput.
“Itu kan bentuk kekecewaan atau bentuk dari protes mereka yang kecewa dalam pelaksanaan pemilu. Namun ini tidak bisa dinamakan golput karena mereka tetap ingin memakai hak suaranya namun tidak sah," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).
Meski hal tersebut tidak bisa disalahkan, namun ia mengimbau warga Jakarta agar tetap menggunakan hak pilihnya secara sah.
"Memang ini bagian dari aspirasi politik, tapi jadinya mubazir. Akan lebih elok memilih satu di antara 3 sesuai aspirasinya, paling tidak yang mendekati seperti tokoh harapan mereka,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, munculnya gerakan coblos tiga paslon mengemuka usai Anies Baswedan gagal ikut berkontestasi dalam Pilgub Jakarta. Sebagian pendukungnya yang kecewa lantas tak sudi memilih paslon lain dan menyerukan untuk mencoblos semuanya.