
AMCONEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk memberantas judi online. Termasuk dengan kegiatan peningkatan literasi terhadap masyarakat agar sadar bahaya judi online.
"Judi online merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan. Bahkan pada beberapa kasus, secara tidak langsung judi online telah menyebabkan korban jiwa," kata Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, Rabu (7/8/2024).
Ia menuturkan fenomena judi online di Kalteng mulai menyebar dengan berbagai kasus, seperti kerugian finansial masyarakat, dan tindakan kriminal.
OJK, lanjutnya, dengan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah bertindak cepat, tegas dan terpadu melindungi masyarakat dari bahaya judi online tersebut. Mulai dari memblokir rekening hingga menangkap influencer yang terlibat promosi judi online.
Primandanu menekankan bahwa literasi keuangan masyarakat yang masih rendah menjadi salah satu faktor mudahnya masyarakat terjerumus judi online. Karenanya OJK masif mengedukasi masyarakat dengan literasi keuangan. OJK bekerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan di beberapa kabupaten seperti Kapuas, Katingan, Pulang Pisau, dan Barito Selatan dengan sasaran pelajar, guru, hingga pelaku UMKM. []