Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

Tak Proses Laporan Pencatutan KTP Warga DKI, Polisi: Kewenangan Bawaslu

Mas Fathur
19 Agustus, 2024, Senin, Agustus 19, 2024 WIB
Dharma Pongrekun/ net


AMCONEWS - Polda Metro Jaya tidak memproses laporan kasus pencatutan KTP warga Jakarta pada pencalonan calon gubernur independen Dharma Pongrekun - Kun Wardhana. Polisi beralasan peroalan itu menjadi ranah Bawaslu.


"Betul dan disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirimkan ke pelapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/8/2024).


Menurutnya keputusan itu berlandaskan atas Pasal 67 ayat 1, serta pasal 65 ayat (1)-(3) tentang perlindungan data pribadi. Kemudian, sejumlah pasal terkait Undang-Undang Pemilu.


"Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” ucap dia.


Dengan begitu nasib pencalonan pensiunan polisi bintang tiga tersebut menunggu keputusan Bawaslu, apakah bisa lanjut atau tidak. Apakah persoalan tersebut berimplikasi pada pencalonannya ataukah tidak. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Proses Laporan Pencatutan KTP Warga DKI, Polisi: Kewenangan Bawaslu

Terkini