Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

Polda Kalsel Tangkap Pemasok 50Kg Sabu Jaringan Malaysia

Mas Fathur
06 Agustus, 2024, Selasa, Agustus 06, 2024 WIB


AMCONEWS - Pemasok 50 kilogram sabu ke Banjarmasin berhasil diungkap. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) mengungkap jaringan itu dikendalikan dari Malaysia. 


"Selain sabu-sabu, kami sita juga 15.671 butir ekstasi dan serbuk ekstasi 173,07 gram," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto di Banjarbaru, Selasa (6/8/2024).


Kedua pengedar yang ditangkap itu adalah WO (31) dan AY (39). 


WO dicokok di Hotel Sampaga Banjarmasin oleh Subdit I pimpinan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar pada Senin (29/7). Dengan barang bukti 20 paket sabu terbungkus kemasan teh China dengan berat total 19,7 kilogram.


Dari hotel dilanjut penggeledahan di rumah sewa tersangka di Jalan Kayu Kuku, Komplek Banjar Indah Permai Banjarmasin ditemukan lagi 10.839 butir ekstasi warna merah muda logo telapak kaki kucing dan159,16 gram serbuk ekstasi.


"Tersangka WO ini warga Jawa Barat yang diperintah membawa narkotika dari jaringan Malaysia masuk melalui Kalimantan Barat ke Banjarmasin," ungkap Kapolda.


Kemudian AY ditangkap di Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (2/8). Darinya didapatkan 29,9 kg sabu kemasan plastik putih 30 paket dan 4.832 butir ekstasi serta 13,91gr serbuk ekstasi.


Hasil penelusuran petugas, AY dikendalikan jaringan Malaysia, Kalimantan Barat dan Jawa Timur yang memasok sabu ke Banjarmasin melalui jalur laut dan jalur darat.


"Dengan sitaan barang bukti sebanyak ini maka ada ratusan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaannya," lanjut Kapolda.


Kedua tersangka mengaku hanya mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak mereka kenal melalui telepon dan dijanjikan upah puluhan juta Rupiah.


Keduanya ditahan dan dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Kalsel Tangkap Pemasok 50Kg Sabu Jaringan Malaysia

Terkini