
AMCONEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada di 48 daerah. Hal ini disebabkan karena hanya ada satu pasangan calon di daerah tersebut.
"Pilkada dengan satu paslon terdapat di satu provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon 48 wilayah," kata Ketua KPU, Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Keputusan itu diambil usai pendaftaran di seluruh wilayah ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59. Selanjutnya KPU di masing-masing daerah itu akan melakukan sosialisasi kepada parpol dan masyarakat. Setelah itu pendaftaran dibuka kembali pada 2-4 September 2024.
Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, di masa perpanjangan itu parpol yang memenuhi syarat untuk mengusung calon, dipersilakan mendaftar. Sedangkan jika tidak ada parpol yang bisa mengusung calon lain karena ambang batas, KPU membuka kesempatan bagi partai-partai yang sudah mencalonkan untuk menimbang ulang pilihannya.
"Kami beri kesempatan untuk merekomposisi koalisinya. Kami sebagai regulator teknis Pilkada, punya kewenangan atau memberikan kesempatan agar pilkada tidak calon tunggal," kata Idham. []