
AMCONEWS - Di tengah seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah mantan petinggi KPK datang untuk menyampaikan 3 hal penting.
Yang datang itu ialah mantan ketua KPK Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha; dan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.
"Terkait dengan KPK ada 3 hal yang nanti secara rinci disampaikan. Yang 3 hal itu singkatnya tentang 'Blok Medan'. Yang kedua tentang proses seleksi pimpinan KPK, dan ketiga tentang status Firli Bahuri," kata Busyro Muqoddas mewakili rekan-rekannya di Gedung KPK, Rabu (14/8/2024).
Ia menyoroti 'Blok Medan', istilah yang muncul dalam persidangan kasus korupsi izin tambang di Maluku Utara yang menjerat eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
'Blok Medan' yang dimaksudkan adalah kelompok Walikota Medan sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution. Menurut Busyro, masalah ini semuanya bersumber dari Istana Negara.
Busyo mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada ketua KPK, Nawawi Pomolango.
"Beliau (Nawawi) terbuka, terbuka sekali dan prihatin sekali dengan apa yang kami sampaikan dan akan ditindaklanjuti, itu lah garis besarnya," jelas Busyro.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menambahkan, pihaknya mendukung KPK mengusut tuntas permasalahan 'Blok Medan' tersebut.
"Untuk kiranya ada alat-alat bukti atau pun konstruksi perkara yang dibutuhkan agar dapat ditegakkan unsur-unsur pembuktiannya dengan sebenar-benarnya, setegak-tegaknya, dan selurus-lurusnya. Jangan ada keraguan dari KPK untuk melaksanakan itu," ujar Praswad.
Mengenai proses seleksi capim dan cadewas, harus lebih memperhatikan masalah etik. Ia mencontoh masalah etik yang menjerat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang juga mencalonkan diri lagi.
"Kita dorong hari ini ke Pak Ketua untuk segera menyelesaikan proses pembacaan putusan kode etik terhadap NG. Sehingga hari ini yang terjadi proses di Sekretariat Negara, ada pansel pimpinan dan lain-lain, bisa mendapatkan pimpinan yang sebaik-baiknya yang tentu saja tidak terbebani dengan kasus kode etik dan lain-lain," jelasnya.
Ketiga, perihal mantan ketua KPK yang terjerat dugaan kasus suap di kementerian Pertanian, Firli Bahuri. Menurutnya Firli patut dijerat pasal penghalangan penyidikan saat mengusut kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Karena ini terkait dengan saat itu semua terjadi, yang bersangkutan adalah juga bagian dari KPK, Ketua KPK, juga adalah seseorang yang menandatangani sprinlidik dari proses penanganan Syahrul Yasin Limpo dan sprindiknya juga Syahrul Yasin Limpo, karena dia juga ex officio Ketua dan juga Pimpinan KPK," ujar Praswad.
Tiga hal itulah menurut mereka yang pelru mendapat perhatian serius dari KPK. []