Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

Ketu Bawaslu: Seandainya KPU Tak Akomodir Putusan MK, Gejolak Merembet Ke Bawaslu

Mas Fathur
26 Agustus, 2024, Senin, Agustus 26, 2024 WIB


AMCONEWS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan seandainya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengakomodir putusan MK, maka gejolak akan menimpa KPU dan Bawaslu.


"Kita dihadapkan pada turbulensi besar di awal-awal tahapan ini. Alhamdulillah saya enggak di sini. Tapi saya ketar-ketir, degdegan. Kalau KPU diduduki, tidak mengikuti putusan 60 dan 70, maka akan pindah turbulensinya ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin (26/8/2024).


Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 untuk Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Namun, Bagja bersyukur, KPU memasukkan amar putusan MK dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan tentang Pencalonan Kepala Daerah. Di mana, norma ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah mengacu perolehan suara partai bukan perolehan kursi parlemen, dan syarat minimum usia calon kepala daerah dipatok berdasarkan tanggal penetapan calon.


"Makanya kita bisiki Pak Afif (Ketua KPU Mochammad Afifuddin, red). Alhamdulillah sudah patuhi MK. Karena turbulensi terakhir adalah Bawaslu (kalau KPU tidak menjalankan putusan MK)," lanjutnya.


Di sisi lain Bagja beranggapan putusan MK 60 dan 70 berbeda kedudukannya. Sebab, di putusan 60, MK benar-benar mengabulkan gugatan penggugat soal threshold pencalonan. Sementara di putusan 70, MK menolak tetapi ada pertimbangan hukum yang isinya memerintahkan KPU untuk mengikuti aturan batas usia cakada yang ada dan sudah jelas diatur di UU Pilkada.


"Seharusnya yang kita pegang adalah amar putusan, bukan pertimbangan. Perintah itu ada di amar, bukan pertimbangan hukum. Di putusan 60 dan 70 agak berbeda," kata Bagja berpendapat.


Rahmat Bagja memahami kondisi yang terjadi pascaputusan MK telah dibarengi dengan respons partai politik DPR yang secara tiba-tiba merevisi UU Pilkada, hingga akhirnya memunculkan gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.


"Saya sampaikan ke Pak Afif lakukan ini (patuhi putusan MK), kalau tidak turbulensinya akan luar biasa," paparnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketu Bawaslu: Seandainya KPU Tak Akomodir Putusan MK, Gejolak Merembet Ke Bawaslu

Terkini