
![]() |
Menkumham Supratman Andi Agtas usai dilantik Presiden Joko Widodo (gerindra.id) |
AMCONEWS - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunggu sikap DPR soal kelanjutan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada.
"Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU (Pilkada) ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Menkumham Supratman Andi Agtas di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya pembahasan RUU Pilkada awalnya merupakan inisiatif yang digulirkan DPR RI. Inisiatif itu berbuah rapat pembahasan RUU Pilkada yang digelar Rabu (21/8) lalu.
Rapat menyetujui RUU Pilkada dan akan dilanjutkan dalam rapat paripurna hari ini. Namun diketahui peserta rapat tidak mencapai kuorum, hanya 86 dari 575 anggota DPR, sehingga ditunda.
"Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif," lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Baleg DPR menolak putusan MK yang mengoreksi UU Pilkada. Putusan MK itu adalah putusan terhadap dua gugatan pada UU Pilkada, yaitu gugatan ambang batas parlemen daerah untuk mengusung calon kepala daerah, dan putusan soal batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan bakal calon kepala daerah. []