
AMCONEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Perda akan menjadi payung hukum dalam penanganan bencana dan merupakan upaya konkret Pemprov Kepri dalam menghadapi bencana yang beragam. Perda mengatur tata cara penanganan, koordinasi antar lembaga, dan alokasi sumber daya guna meningkatkan respon dan pemulihan setelah bencana.
"Dengan disahkannya perda ini, maka Kepri memiliki payung hukum yang jelas terkait penanggulangan bencana daerah," kata Ketua Pansus Perda, Wahyu Wahyudin dalam sidang paripurna di kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024).
Wahyudin memaparkan latar belakang pembentukan perda itu karena kondisi geografis wilayah didominasi kelautan itu rawan ancaman bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial yang berpotensi menimbulkan korban Jiwa hingga harta benda.
Menurutnya Perda akan mengurangi risiko bencana serta penanganan pascabencana sesuai tatanan yang berlaku. Selama ini belum ada Perda dan peta rawan bencana alam Kepri. Perda memudahkan mitigasi karena mengatur penanganan bencana agar semua pihak memiliki pemahaman, kesepakatan dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
"Baik itu penanganan pada masa pra-bencana, tanggap bencana hingga pasca bencana yang berbasis kearifan lokal," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi DPRD atas pengesahan Perda tersebut meski melalui proses panjang.
"Kita jadi lebih sigap dan tanggap dalam mengatasi persoalan bencana," kata Ansar.
Ia bilang Kepri sebagai daerah kepulauan rawan menghadapi ancaman serius bencana hidrometeorologi seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur angin, dan kelembapan. []