
"Dilarang itu untuk menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang undang-undang," kata Komisioner KPU, Idham Holik di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Larangan itu, kata Idham, didasarkan UU Pemilu Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1). Bunyi pasal:
(1) Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Idham menyatakan beragam ekspresi diperbolehkan dalam menyikapi Pilkada dengan calon tunggal, namun tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak memilih.
Mantan Komisioner KPU Kota Bekasi itu juga mengoreksi pemahaman keliru terkait kotak kosong. Ia jelaskan yang dimaksud kotak kosong adalah kolom dalam lembar suara yang tidak berisi foto dan nama calon kepala daerah. Jadi jika tidak ingin si calon tunggal menang, masyarakat harus mencoblos kotak kosong itu dalam surat suara.
Selain itu, dalam Pilkada dengan calon tunggal juga diundi nomer urutnya. Calon kepala daerah berada di nomer berapa disandingkan dengan kotak kosong itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, salah satunya provinsi Papua Barat. KPU akan memperpanjang masa pendaftaran 3 hari sekiranya ada paslon lain yang hendak mendaftar. []