
AMCONEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berupaya selalu berpegang pada Prinsip 3 A dalam seluruh aktivitasnya. Yaitu Aman Syariah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap BAZNAS dan lembaga-lembaga zakat di Indonesia.
"Melalui prinsip 3A ini, BAZNAS RI berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menyejahterakan umat dan mencerdaskan bangsa. Dengan sinergi yang kuat antara BAZNAS, pemerintah, dan masyarakat, BAZNAS optimis dapat terus membawa misi ini ke tingkat yang lebih tinggi, sehingga cita-cita kemerdekaan Indonesia dapat terwujud dengan lebih baik," kata Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA. dalam upacara HUT RI di Gedung BAZNAZ RI, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Sesuai momentum hari kemerdekaan, tema yang diangkat BaZNAZ kali ini adalah 'Mustahik Merdeka.' KH Noor menyebut tema ini menjadi penegasan komitmen dalam pemberdayaan mustahik (penerima zakat) agar lepas dari belenggu kemiskinan dan mencapai kesejahteraan.
Ia juga menyebut, lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan sebuah kemajuan.
"UU 23 Tahun 2011 merupakan tonggak sejarah bagi pengelolaan ZIS di Indonesia. Undang-undang ini memastikan adanya sinergi antara pemerintah dengan BAZNAS dan lembaga-lembaga zakat dalam upaya menyejahterakan umat," jelas Kiai Noor.
Menurutnya, dalam menyejahterakan dan mencerdaskan bangsa, diperlukan peningkatan kinerja dalam berbagai sektor. Selain itu BAZNAS juga mencanangkan penguatan infrastruktur, terutama dalam hal digitalisasi dan transformasi digital.
"Dengan pembangunan infrastruktur yang kuat menjadi salah satu faktor kunci yang membuat performa BAZNAS semakin diperhitungkan oleh banyak pihak," ujar Kiai Noor. []