Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

Barang Impor Ilegal Rp46 M Disita Di Bekasi, Segera Dimusnahkan

Mas Fathur
07 Agustus, 2024, Rabu, Agustus 07, 2024 WIB


AMCONEWS - Ribuan bal pakaian bekas dan barang elektronik bekas yang diimpor secara ilegal disita Satgas Pemberantasan Impor Ilegal. Keseluruhan ditaksir bernilai Rp 47 miliar.


"Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah mengamankan ballpress sebanyak 3.044 bal," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Bea Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).


Menurut Zulhas, kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi, seperti karpet, handuk, dan lain-lain. Ada 332 pack tekstil, nilon, poliester, hingga sintetik. 5.896 potong garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori.


Ada 371 alas kaki, 6.578 produk elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotokopi, dan sebagainya.


Diamankan pula oleh Kemendag, 20.000 gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurutnya, TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor.


"Artinya, barang itu masuk nggak jelas isinya serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol," papar Zulhas.


Kesemuanya itu ia perkirakan bernilai Rp 46 miliar.


"Dari hasil tindak tersebut, keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400," imbuh Zulhas.


Ia menegaskan kesemua impor tersebut tidak mematuhi peraturan Undang-undang perihal impor barang. Semua barang disita dan akan dimusnahkan, seperti 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Barang impor ilegal diperjualbelikan secara offline maupun online dalam di e-commerce dan disebut mematikan UMKM.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Barang Impor Ilegal Rp46 M Disita Di Bekasi, Segera Dimusnahkan

Terkini