
![]() |
Ilustrasi, net |
AMCONEWS - Polisi menangkap wanita berinisial FLA pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kalideres Jakarta Barat. Umumnya para korban adalah wanita yang dipekerjakan dalam prostitusi di Australia.
"Pagi ini kami akan menyampaikan press conference pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, pada Selasa (23/7).
Pengungkapan itu merupakan hasil kerjasama Polri dengan Australian Federal Police (AFP) dengan kode 'Operation Mirani.'
Lanjut Djuhandani pengungkapan kasus bermula dari informasi AFP pada September 2023 lalu mengenai sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney untuk menjadi PSK.
Polisi akhirnya menangkap FLA di perumahan yang terletak di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney," ucapnya.
Para wanita yang dikirim ke Sydney diserahkan ke pelaku lain berinisial SS alias Batman yang berperan sebagai muncikari. SS ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney.
Menurut Djuhandani, FLA dan SS sudah berkerja sama untuk memperkerjakan PSK asal Indonesia di Sydney sejak tahun 2019. Total, sejak tahun 2019, terdapat 50 wanita asal Indonesia yang telah diberangkatkan.
Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.[]