
![]() |
Ilustrasi. (net) |
AMCONEWS - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kemungkinan naik menjadi 12 persen pada masa pemerintahan Prabowo - Gibran. Hal itu dikarenakan dalam penyusunan asumsi makro di APBN 2025, pemerintahan tetap memasukkan pertimbangan kenaikan tersebut.
“Semua asumsi semua antisipasi apapun (kenaikan PPN 12 persen) sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (APBN 2025). Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/7).
Meski begitu, menurut Moegiarso, belum pasti apakah pemerintahan baru nanti akan benar-benar menerapkannya. Kenaikan PPN 12 persen ini, lanjutnya, akan mendorong penerimaan negara dari pajak. Pemerintah saat ini sudah merumuskan target penerimaan negara jika terjadi kenaikan PPN.
Berdasarkan postur terakhir yang telah disepakati pemerintah bersama DPR, pada 2025 pendapatan negara ditargetkan sebesar 12,3 persen hingga 12,36 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu masuknya Thomas Djiwandono dari Tim Gugu Sinkronisasi Prabowo-Gibran menjadi Wakil Menkeu II dinilai akan membuat transisi pemerintah nantinya berjalan mulus.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN 12 persen akan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Sebab, kebijakan perpajakan bersifat distortif akan mempengaruhi daya beli.
"Nah kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan akan diserahkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.