Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

MA Kabulkan Gugatan Warga, Pemerintah Harus Tegas Soal Pinjaman Online

Mas Fathur
25 Juli, 2024, Kamis, Juli 25, 2024 WIB

Gedung Mahkamah Agung. Net

AMCONEWS - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah dalam masalah pinjaman online. Dalam citizen law suit tersebut, sebagai tergugat adalah presiden, wakil presiden, ketua DPR, Menkominfo dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Kamis (25/7/2024).


MA memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan pinjol. Dalam putusan tersebut, Presiden, Wapres dan Ketua DPR diminta untuk:


a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat IV (Menkominfo) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;


b. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia


c. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;


d. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.


Majelis hakim juga menyatakan agar Presiden, Wapres dan Ketua DPR untuk:


a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat V (OJK) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;


b. Melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur:

1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;


2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;

4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online


Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Nining Elitos dkk. Presiden sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo sebagai tergugat IV, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat V.


Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.  Majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Lalu banding, dan hakim Pengadilan Tinggi DKI pun memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus, hingga naik kasasi ke MK dan keluar putusan tersebut.


Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dan anggota Pri Pambudi Teguh serta Lucas Prakoso pada Jumat (21/7). MA membatalkan putusan PT DKI dan PN Jakpus. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MA Kabulkan Gugatan Warga, Pemerintah Harus Tegas Soal Pinjaman Online

Terkini