
![]() |
Sidang MK. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya |
AMCONEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya soal batas usia calon pimpinan KPK. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/7).
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani. Di hadapan Mahkamah, Novel
Baswedan mengatakan bahwa Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK yang saat ini
berlaku merugikan hak konstitusional para pemohon. Oleh karena itu, para
pemohon ingin MK memaknai kembali pasal dimaksud.
"Dengan adanya perubahan Undang-Undang KPK Nomor 19
Tahun 2019, yaitu di Pasal 29 e yang mana mengubah batas usia menjadi 50
sehingga keadaan tersebut membuat saya dan beberapa pemohon lainnya itu menjadi
tidak bisa berkontribusi untuk melaksanakan hak kami sebagai warga negara yang
tentunya dilindungi oleh konstitusi untuk bisa membantu penguatan KPK,"
kata Novel.
Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK yang digugat itu
sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Pasal
tersebut berbunyi:
"Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia
paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK,
dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito, mengatakan bahwa
batas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon
pimpinan KPK. Padahal, para pemohon yang belum berusia 50 tahun itu telah
berpengalaman sebagai pegawai KPK.
Dia mengatakan pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun
juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan. Menurutnya pengalaman tersebut
setidaknya telah memberikan mereka pengetahuan yang cukup mengenai KPK.
Para pemohon meminta MK memaknai kembali Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK menjadi:
'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau
berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun
dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.'
Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh 12 orang
pemohon, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi
Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim,
Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika,
dan Waldy Gagantika.
Permohonan Putusan Sela
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan nasihat kepada para pemohon. Enny Nurbaningsih, salah satunya, menyarankan frasa pengalaman sebagai pegawai KPK di dalam petitum perlu diperjelas ruang lingkupnya.
"Pegawai KPK yang dimaksud itu apa ruang lingkupnya? Luas sekali ‘kan pegawai KPK itu," kata Enny.
Para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki
permohonannyadan berkas paling lambat harus diterima MK pada 5 Agustus 2024.
Mochamad Praswad mengatakan, para penggugat yang juga tergabung dalam IM57+ Institute tersebut juga meminta MK mengeluarkan putusan sela, meminta agar proses seleksi yang telah selesai masa pendaftaran itu, ditunda. agar mereka yang terhalang oleh peraturan baru itu dapat berpartisipasi.
“Kami juga sudah ajukan putusan sela agar para pemohon yang sekarang sedang memohon itu bisa diberi kesempatan untuk tetap mengikuti proses seleksi (capim KPK) yang sedang berlangsung,” kata Praswad usai sidang.