
AMCONEWS – Mahkamah Internasional/ Internatioal Court of Justice di Den Haag Belanda memutuskan, bahwa Pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal. Pendudukan, penggusuran wilayah, pembunuhan penduduk Palestina, dan hal-hal lain yang melanggar harus segera dihentikan.
Aksi israel yang telah berlangsung lama dan menimbulkan
korban jiwa, moril dan materiil dinyatakan melanggar hukum. Demikian keputusan
yang dikeluarkan di Den Haag itu, Jumat (19/7).
ICJ juga memutuskan, segala kebijakan israel menyangkut
tanah Palestina merupakan aneksasi. Aktivitas pemukiman baru juga harus
dihentikan, serta penduduk israel yang telah membanjiri pemukiman yang mereka
caplok sebelumnya.
Pihak Palestina menyambut baik keluarnya keputusan tersebut.
Menteri Luar Negeri Palestina, Varsen Aghabekian Shahin menyatakan, “Kepresidenan
menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, menganggapnya sebagai
keputusan bersejarah dan menuntut agar israel dipaksa untuk menerapkannya.”
Sayangnya, keputusan Mahkamah Internasional tersebut tidak
bersifat mengikat, akan tetapi hanya bentuk tekanan diplomatik terhadap israel
disebabkan besarnya korban yang jatuh dari pendudukan sejak oktober 2023 itu.
[]