Amconews.co.id

Berita Terkini dan Terpopuler

Iklan

terkini

Mahkamah Internasional Nyatakan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

Mas Fathur
20 Juli, 2024, Sabtu, Juli 20, 2024 WIB

AMCONEWS – Mahkamah Internasional/ Internatioal Court of Justice di Den Haag Belanda memutuskan, bahwa Pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal. Pendudukan, penggusuran wilayah, pembunuhan penduduk Palestina, dan hal-hal lain yang melanggar harus segera dihentikan.


Aksi israel yang telah berlangsung lama dan menimbulkan korban jiwa, moril dan materiil dinyatakan melanggar hukum. Demikian keputusan yang dikeluarkan di Den Haag itu, Jumat (19/7).

ICJ juga memutuskan, segala kebijakan israel menyangkut tanah Palestina merupakan aneksasi. Aktivitas pemukiman baru juga harus dihentikan, serta penduduk israel yang telah membanjiri pemukiman yang mereka caplok sebelumnya.

Pihak Palestina menyambut baik keluarnya keputusan tersebut. Menteri Luar Negeri Palestina, Varsen Aghabekian Shahin menyatakan, “Kepresidenan menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, menganggapnya sebagai keputusan bersejarah dan menuntut agar israel dipaksa untuk menerapkannya.”

Sayangnya, keputusan Mahkamah Internasional tersebut tidak bersifat mengikat, akan tetapi hanya bentuk tekanan diplomatik terhadap israel disebabkan besarnya korban yang jatuh dari pendudukan sejak oktober 2023 itu. []

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahkamah Internasional Nyatakan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

Terkini