
AMCONEWS_Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau melaporkan PT. Surya Intisari Raya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau sendiri menjadi Kuasa Masyarakat Desa Maredan Barat, Desa Tualang Kabupaten Siak dan Masyarakat Kelurahan Tebing tinggi Okura Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk pendampingan perjuangan menuntut Hak 20% dari PT Surya Intisari Raya (SIR).
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Datuk Heri ismanto, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang menuntut Hak Kemitraan minimal 20% dari luasan HGU yang diusahakan Sesuai UU 39 Tahun 2014 dan Regulasi lain yang mengatur tentang Hak masyarakat tersebut.
"AMA Riau sudah melayangkan Surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), agar bisa ditinjau ulang kembali Perjanjian yang telah ditandatangani Oleh PT Surya Intisari Raya dengan Koperasi Masyarakat, dimana di sana masih banyak kekurangan baik syarat administratif maupun Hak atau Biaya tersebut yang belum memenuhi senilai 20% sesuai amanah Undang-Undang," kata Dt. Heri.
Datuk Heri ismanto, juga mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan Investigasi lapangan, di Sekitaran wilayah Izin Hak Guna Usaha PT. Surya Intisari Raya. Dan hasilnya antara lain sebagai berikut, pertama Sesuai dengan Koordinat dan Bentangan Peta bhumi atr/bpn, kami melihat adanya SHGU Nomor 40/HGU/BPN-RI/94, Terbit tanggal ; 04/08/1994, dan berakhir tanggal ; 31 Desember 2024, Atas nama ; PT Surya Intisari Raya (SIR), dengan luas 5.200 Hektar, yang ada di Sebagian besar Tebing tinggi Okura Kota Pekanbaru dan Sebagian kecil di Desa Tualang serta Maridan timur Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Kedua, berdasarkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP no.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan no.18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan, namun masyarakat sampai hari ini belum mendapatkan Hak sesuai Amanah Undang- undang dan Peraturan pemerintah tersebut.
"Apabila syarat 20% tersebut diberikan dalam bentuk kebun dan dihitung dari luasan HGU seluas 5.200 hektare, maka 20% syarat kemitraan tersebut, masyarakat akan mendapat kebun kemitraan seluas kurang lebih 1000 hektare," katanya.
Menurutnya, apabila syarat 20% tersebut dalam bentuk usaha lain atau padat karya, tentunya sesuai Permentan No.18 Tahun 2021 dihitung sesuai dengan nilai 20% seluas kebun yang apabila kita hitung secara nilai uang akan berkisar; dengan plafon penghasilan terendah kebun plasma dalam setahunnya perhektar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Maka hasilnya 1.000 x Rp.60.000.000,- = +Rp.60.000.000.000,-
(enam puluh milyar rupiah).
Ketiga, Undang – undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang; Perkebunan. Mewajibkan perusahaan sawit menyediakan 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU), dalam Perihal tersebut, kami menemukan belum lengkap nya syarat kemitraan 20 Persen karena Daftar Calon Peserta Penerima (CPP) yang belum ditanda tangan Bupati SK Penetapan CPPnya.
Keempat, saat ini, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, sebanyak 522 KK, yang umumnya berasal dari Masyarakat Melayu dan sudah mendiami wilayah sejak lama, atau jauh sebelum PT. SIR memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
Kelima, masyarakat Okura mayoritas berprofesi sebagai nelayan Sungai atau pekerja serabutan, sehingga tidak heran jika kondisi saat ini masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan, bahkan ada yang bisa diketegorikan miskin ekstrim
Keenam, bahwa sejak 1998 hingga saat ini, PT. SIR dianggap tidak pernah memberikan apa yang mestinya diberikan, seperti membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi Masyarakat setempat, dana pembinaan serta pengembangan dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat setempat, serta yang kami anggap fatal adalah tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana UU U No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan.
Parahnya, PT. SIR juga diduga telah melakukan tindakan menyalahi aturan dengan menanam sawit di pingir-pinggir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Siak serta anak sungai lainya
"Berdasarkan data dan informasi yang kami terima, bahwa pada Desember 2024, izin HGU PT. SIR berakhir. Masyarakat merasa bahwa inilah saatnya untuk menuntut apa yang seharusnya didapat sebagaimana layaknya masyarakat setempat," tegasnya.
Tuntutan itu semakin menguat ketika tiba-tiba ada koperasi yang dibentuk Bersama perusahaan untuk mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang belakangan diketahui bahwa anggotanya bukan hanya Masyarakat Okura, melainkan warga luar Okura, yang mempunyai usaha di Kelurahan Tebing Tinggi Okura (Wawancara terhadap warga).
Dapat diketahui, bahwa koperasi ini bukanlah bentukan masyarakat setempat yang tujuannya untuk mengelola usaha atas 20% kewajiban perusahaan, melainkan diduga akal-akalan PT. SIR untuk memuluskan proses perpanjangan izin HGU-nya
AMA Melayu Riau, Masyarakat Okura akhirnya mencoba menyurati Kanwil ATR/BPN Riau untuk meminta agar proses perpanjangan HGU PT. SIR ditunda hingga tuntutan masyarakat dipenuhi perusahaan
Surat kepada Kanwil ATR/BPN Riau hingga saat ini tidak pernah dibalas hingga akhirnya masyarakat Okura ramai-ramai melakukan aksi demo pada tanggal 4 Agustus 2023 di Depan Kanwil ATR/BPN Riau. Saat demo, Kakanwil ATR/BPN Riau akhirnya bersedia bertemu dengan perwakilan Masyarakat Okura, serta beberapa tokoh masyarakat lainnya (berita acara pertemuan terlampir).
Dari pertemuan itu disebutkan, bahwa Kanwil ATR/BPN Riau memproses perpanjangan HGU PT. SIR, karena telah melengkapi syarat sebagai ditetapkan, namun yang paling penting serta menjadi benar-benar menjadi catatan adalah bahwa Masyarakat Okura disebutkan telah menyetujui perpanjangan HGU PT. SIR dengan menjadi Calon Petani Peserta (CPP) atas kebun plasma yang diberikan oleh perusahaan dan telah ada koperasi sebagai pengelolanya.
Bahwa yang terjadi di tengah masyarakat adalah mayoritas atau hampir mencapai 99% menyatakan tidak pernah mengetahui, apalagi terlibat sebagai CPP sehingga menyetujui untuk perpanjangan HGU PT. SIR (surat pernyataan warga BERTANDATANGAN disertai penyerahan KTP dan KK terlampir) yang jumlahnya mencapai 99% KK
Pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang disebut oleh Kanwil ATR/BPN sebagai pihak yang menyerahkan persetujuan warga yang sudah terdaftar sebagai CPP kebun plasma, juga tidak pernah mau membuka atau menyebutkan nama-nama warga yang dimaksud, sementara Kanwil ATR/BPN, katanya, tidak berhak membuka dengan alasan bahwa itu adalah dokumen negara
Masyarakat melakukan audiensi di kelurahan menanyakan terkait Arsip tentang Perpanjangan HGU PT.Sir dengan hasil tidak memiliki Arsip di Kelurahan pada saat sertijab dengan Lurah Sebelumnya
"Kami menduga bahwa apa yang terjadi hanyalah akal-akalan perusahaan dan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri atau kelompoknya dalam memuluskan proses perpanjangan HGU PT. SIR," jelasnya.
Selain itu, karena proses HGU, disebutkan oleh Kanwil ATR/BPN Riau sudah di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Masyarakat Okura kemudian mengutus Deni Afrialdi, Danang Sufriandi dan Ketua RW 05 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Jonhor Amin untuk menyampaikan suara Masyarakat Okura hingga ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN
Bahwa adanya dugaan data Calon Peserta Penerima yang di tunjuk, kuat dugaan data tersebut tidak memenuhi hak masyarkat yang semestinya diterima oleh Masyarakat, Sesuai Regulasi yang ada.
Bahwa data lampiran CPP yang dilampirkan PT.SIR dalam melengkapi Dokumen Persyaratan perpanjangan HGU PT.SIR, Kuat dugaan fiktif sebagaimana dibantah oleh Masyarakat dengan Surat Pernyataan.
Menurutnya, masyarakat Desa Maredan Barat, Desa Tualang Kabupaten Siak dan Kelurahan tebing tinggi okura Kota Pekanbaru juga menyesalkan tindakan klaim beberapa lahan yang diduga untuk kepentingan perpanjangan HGU PT. SIR. Padahal pemiliknya tidak mengetahui apalagi menerima manfaat apapun setelah lahannya dimasukan sebagai Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) untuk memenuhi syarat 20% kebun plasma dari PT. SIR (data terlampir).
"Hal ini kami ketahui setelah melakukan audiensi dengan Pj Walikota Pekanbru, yang diwakili Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution serta jajaran, di Lantai IV Kantor Walikota Pekanbaru Tenayan Raya, pada Kamis (26/10/2023)," ungkapnya.
Masyarakat Desa Maredan Barat, Desa Tualang Kabupaten Siak dan Kelurahan tebing tinggi okura Kota Pekanbaru juga berharap dengan beberapa dugaan kejanggalan serta ketidak terbukaan lainnya, bahwa proses perpanjangan HGU PT. SIR hendaknya tidak dilanjutkan terlebih dahulu, sebelum ada pernyataan kesediaan dari pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat tentang kewajiban 20% sebagai Undang Undang atau Peraturan Pemerintah lainnya.
"Praktek dan perlakuan PT Surya Intisari Raya terhadap Masyarakat sekitar, sudah melakukan perampasan hak ruang hidup Masyarakat dan tidak memberikan haknya sesuai perintah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah lainnya," ungkapnya.[]