
AMCONEWS - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 akan disidangkan Rabu (31/7). Demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maka jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Ia mengatakan, tiga terdakwa tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo. Harli menyebut jadwal sidang tersebut telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU. “Diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa tersebut ke PN Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
Tersangka Amir Syahbana merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 - 9 November 2021. Bani adalah Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Dan Suranto Wibowo adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019. []